Di akhir pembelaannya, Tim Advokat Para Terdakwa menyimpulkan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Mereka menilai perkara tersebut dibangun di atas fondasi hukum yang keliru, baik dari sisi objek perkara, penerapan norma, maupun alat bukti yang digunakan dalam proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, pihak terdakwa, antara lain Syawal Sitonda (Mantan Plt Ketua BAZNAS Enrekang),Drh. Junwar (Mantan Ketua BAZNAS Enrekang periode 2021–2026),Dr. Ilham Kadir (Komisioner BAZNAS Enrekang, Baharuddin (Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024),Kadir Lesang (Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024) dan Kamaruddin Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024,memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima demi menjunjung tinggi asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.










