Terkini, Makassar - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang Tahun 2021 hingga 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, 5 Mei 2026.
Tim Advokat menyampaikan pledoi para terdakwa yang terdiri dari komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang, menyampaikan beberapa alasan perkara itu seharusnya tidak masuk kriteria korupsi.
Para Terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan tindak pidana korupsi.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Kelas IA Khusus Makassar yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine, Tim Advokat Para Terdakwa menyampaikan bahwa setelah mencermati secara menyeluruh konstruksi dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, mereka menilai perkara itu sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang keliru secara fundamental. Baik itu dari sisi penentuan objek perkara, penerapan norma hukum, maupun proses pembuktian yang digunakan dalam perkara a quo.
"Menurut pihak Terdakwa, perkara tersebut telah memaksakan Dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara, padahal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta keterangan para ahli yang diajukan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa, Dana ZIS merupakan dana umat yang berasal dari masyarakat dan tidak termasuk dalam kategori APBN maupun APBD," jelas Hasri Jack, Juru Bicara Tim Advokat Eks Anggota Baznas Enrekang, Selasa 5 Mei 2026.
Dalam persidangan, terungkap bahwa seluruh ahli dalam memberikan pendapat, termasuk ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri, menerangkan bahwa Dana ZIS bukan merupakan sumber penerimaan negara dan tidak tercatat dalam sistem keuangan negara.
Para ahli juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara tegas menempatkan zakat sebagai dana keagamaan milik umat yang diperuntukkan bagi mustahik, sementara negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
Atas dasar itu, Tim Advokat Para Terdakwa menyebut telah terjadi “error in objecto”, yakni kekeliruan mendasar dalam menentukan objek perkara korupsi. Menurut mereka, ketika Dana ZIS dipaksakan sebagai keuangan negara, maka unsur utama tindak pidana korupsi berupa “merugikan keuangan negara” secara otomatis menjadi tidak terpenuhi.
Selain itu, Tim Advokat juga menilai telah terjadi “error in foro” atau kekeliruan dalam menentukan forum peradilan. Mereka berpendapat bahwa karena Dana ZIS bukan merupakan keuangan negara, dan jika terdapat persolan dalm penyaluran dana ZIS maka perkara tersebut seharusnya tidak diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melainkan tunduk pada rezim hukum pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam uraian analisis yuridisnya, Tim Advokat Para Terdakwa juga menguraikan bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi secara hukum.










