Terkini, Bulukumba – Penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba senilai Rp59 miliar masih dalam proses penelusuran oleh aparat penegak hukum.
Hingga kini, nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut belum diungkap secara terbuka.
Kasus yang mulai diselidiki sejak November 2025 itu telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta penyitaan berbagai dokumen. Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menyatakan proses masih difokuskan pada penguatan alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad, melalui keterangan Marzuki, mengatakan bahwa penyidik belum dapat memaparkan secara rinci substansi perkara.
“Penyidikannya masih memperkuat alat bukti,” ujar Marzuki. Ia juga menyebutkan bahwa estimasi kerugian negara masih dalam tahap pendalaman.
Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, turut menegaskan bahwa perkara tersebut masih berproses dan belum dapat dipublikasikan secara detail.
“Masih berproses, tidak boleh mengungkap di sini (secara terbuka),” kata Erwin melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi terkini.id, Selasa 5 Mei 2026.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Bupati Pertanyakan Dasar Perhitungan
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengaku belum memperoleh kejelasan terkait dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.










