Menurut pihak Terdakwa, auditor hanya mendasarkan pemeriksaan pada dokumen yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang tanpa melakukan pengecekan lapangan maupun klarifikasi kepada pihak terkait sehingga hal ini bertentangn dengan dengan adanya putusan Mahkama Konstitusi yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kerugian Kengana Negara itu harus nyata dan pasti dan bukan bersifat asumsi.
Tim Advokat Para Terdakwa juga menilai penggunaan metode “total loss” terhadap setiap pengeluaran yang dianggap tidak memiliki dokumen lengkap merupakan pendekatan yang keliru dan tidak sesuai dengan prinsip audit syariah maupun prinsip pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, Tim Advokat juga menyoroti adanya “kesamaan nilai rupiah” antara laporan dugaan kerugian keuangan negara yang dilaporkan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Enrekang pada sekitar bulan April 2025 sebesar Rp13.444.134.278 dengan hasil pemeriksaan nilai kerugian negara yang kemudian tercantum dalam LHP/PKKN hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Laporan Nomor: 700.04/3030/B.5/ITPROV tertanggal 13 Oktober 2025 yang juga senilai Rp. 13.444.134.278.
Menurut Tim Advokat, kesamaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan objektivitas proses audit yang dilakukan.
Selain mempersoalkan audit serta kesamaan nilai rupiah dalam laporan awal dan hasil audit, pihak Terdakwa juga mempertanyakan legalitas alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan disebutkan bahwa sejumlah dokumen telah dikuasai penyidik sejak Februari hingga Juli 2025, sementara izin penyitaan dari Ketua Pengadilan baru diperoleh pada Desember 2025.
Tim Advokat Para Terdakwa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law karena penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.
Dalam pledoinya, Tim Advokat juga memaparkan berbagai fakta persidangan yang dinilai justru membantah dalil-dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah saksi dari unsur Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pengurus BAZNAS, bendahara, hingga penerima bantuan disebut secara konsisten menerangkan bahwa seluruh proses pengumpulan dan penyaluran dana dilakukan sesuai prosedur, melalui verifikasi berjenjang, rapat pleno, serta dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Para saksi juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya tindakan para Terdakwa yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Bahkan para penerima bantuan menegaskan bahwa bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai tujuan, baik untuk pendidikan, kesehatan, peternakan, bantuan sosial, maupun korban kebakaran.
Mengenai tuduhan tidak adanya verifikasi, para saksi menerangkan bahwa proses verifikasi dilakukan bersama aparat desa, UPZ, hingga pihak BAZNAS melalui survei lapangan, pemeriksaan administrasi, dan komunikasi langsung dengan calon penerima bantuan.
Sementara terkait penggunaan dana operasional dan hak amil, para saksi menjelaskan bahwa seluruh penggunaan dana dilakukan sesuai ketentuan syariah dan diputuskan melalui rapat pleno pengurus.










