Tim Hukum Eks Anggota Baznas Enrekang Beberkan Kekeliruan Jaksa: ZIS Bukan Anggaran Negara

Tim Hukum Eks Anggota Baznas Enrekang Beberkan Kekeliruan Jaksa: ZIS Bukan Anggaran Negara

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa para Terdakwa tidak pernah bertindak secara individual, melainkan seluruh kebijakan dan pengelolaan dana dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang bersifat kolektif-kolegial melalui rapat pleno serta persetujuan bersama antar pengurus BAZNAS.

Pihak Terdakwa menegaskan bahwa tidak terdapat tindakan personal maupun dominasi kehendak pribadi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana secara individual kepada para Terdakwa.

Selanjutnya, terhadap unsur “menyalahgunakan wewenang”, Tim Advokat menyatakan unsur tersebut juga tidak terbukti. Dalam persidangan disebutkan bahwa seluruh kewenangan yang dijalankan para Terdakwa berasal dari mekanisme yang sah dalam pengelolaan zakat dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Tim Advokat menilai tidak terdapat penyimpangan tujuan maupun niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Seluruh dana disebut telah disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus.

Mereka juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan adanya penyimpangan tujuan (detournement de pouvoir), bukan sekadar kesalahan administratif.

Adapun mengenai unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain”, Tim Advokat Para Terdakwa menilai unsur tersebut sama sekali tidak terbukti. Dalam persidangan disebutkan bahwa tidak terdapat aliran dana kepada para Terdakwa maupun peningkatan kekayaan pribadi sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan.

Keterangan para saksi, baik dari internal BAZNAS maupun para penerima manfaat bantuan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim, disebut secara konsisten menerangkan bahwa seluruh dana digunakan untuk kepentingan mustahik sesuai peruntukannya.

Bahkan beberapa saksi internal BAZNAS menerangkan bahwa audit akuntan public yang rutin dilaksanakan setiap tahun tidak perna menemukan adanya penyimpanan dalam penyaluran dan bahkan sebelumnya telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan dana BAZNAS Enrekang, sehingga menurut pihak Terdakwa tidak terdapat penyimpangan material sebagaimana yang didalilkan Penuntut Umum.

Sementara itu, terkait unsur “merugikan keuangan negara”, Tim Advokat Para Terdakwa menegaskan bahwa unsur tersebut tidak terbukti secara fundamental karena Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Dalam persidangan juga dibahas mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang disusun oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Advokat Para Terdakwa menilai laporan tersebut cacat secara hukum karena auditor disebut “tidak memiliki sertifikasi audit syariah” serta “tidak melakukan verifikasi langsung kepada penerima manfaat bantuan”.