Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen Puji Kinerja Majelis Hakim

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen Puji Kinerja Majelis Hakim

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Keputusan majelis hakim yang memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara membuat netizen memuji kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui pembacaan sidang vonis Richard Eliezer dilakukan pada 15 Februari 2023 dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui siaran langsung.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso berubah drastis ketika mendengar bahwa Richard Eliezer hanya mendapatkan 1 tahun 6 bulan hukuman kurungan besi, yang mana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum alias JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Richard Eliezer) dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Selanjutnya majelis hakim menjelaskan bahwa faktor yang meringankan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua adalah dirinya masih terbilang muda dan selalu bersikap sesuai dengan tata krama.

Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan kerjanya dengan korban, yakni Brigadir J.

Selain itu, hakim memberikan gelar justice collaborator terhadap Richard Eliezer karena dinilai berperan dalam terbongkarnya rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun oleh Ferdy Sambo.

Mendengar keputusan hakim ini, netizen dan para penonton persidangan secara langsung menyerukan rasa terharu dan kebahagiaannya.

Dibawah ini adalah beberapa reaksi netizen tentang vonis hukuman Richard Eliezer:

“Gue kasih gambaran suasana kantor kompascom habis dibacain putusan 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer. Ya kita wartawan yang mantau ikut nangis lah..,” tulis netizen Twitter.