Kejagung Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Bharada E, Ronny: Ini Mukjizat, Terima Kasih

Kejagung Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Bharada E, Ronny: Ini Mukjizat, Terima Kasih

Neshia June

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan rasa terima kasih terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak mengajukan banding atas vonis ringan kliennya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ronny mengatakan, putusan Kejagung tak mengajukan banding atas vonis Bharada E merupakan sebuah mukjizat. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah turut mengawal kasus ini.

"Kami berterimakasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 16 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

"Ini merupakan mukjizat. Kita berterimakasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap sejumlah alasan tak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menerangkan alasan yang pertama, yakni adanya keikhlasan dari pihak penasihat hukum dan keluarga Brigadir J atas vonis itu.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil kepada wartawan di Kejagung, Kamis 16 Februari 2023.

Menurut Fadil, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban merupakan putusan hukum tertinggi daripada lainnya. Maka dari itu, jaksa tidak perlu lagi untuk mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.

"Dalam hukum manapun hukum nasional kita, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya.

Kemudian, Kejagung juga menilai vonis ringan atas Richard Eliezer sudah memenuhi harapan masyarakat atas putusan yang adil dalam perkara ini.

"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon," ucap Fadil.