Terkini.id, Jakarta - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan rasa terima kasih terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak mengajukan banding atas vonis ringan kliennya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ronny mengatakan, putusan Kejagung tak mengajukan banding atas vonis Bharada E merupakan sebuah mukjizat. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah turut mengawal kasus ini.
"Kami berterimakasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 16 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
"Ini merupakan mukjizat. Kita berterimakasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap sejumlah alasan tak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.










