Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen Puji Kinerja Majelis Hakim

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen Puji Kinerja Majelis Hakim

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Richard eliezer divonis 1 tahun 6 bulan!!! HUAAAAAAAAAA TERHARU,” tambah netizen Twitter berikutnya.

“Semangat Bharada rasa "Jenderal" Richard Eliezer. Kejujuran dan keberanianmu sudah sepatutnya menjadi teladan. Semoga Tuhan selalu menyertaimu. Tak lupa, terima kasih l kepada Hakim Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut,” papar netizen Twitter.

“Terimakasih kejujurannya Icad,” ucap netizen Twitter.

“Anak muda bernama Richard Eliezer itu telah membuktikan bahwa kejujuran dan kebenaran itu akan selalu menemukan jalannya,” ungkap netizen Twitter.

“Terharu sekali, jelang vonis putusan, majelis hakim dapat tekanan dari ratusan guru besar untuk meringankan vonis terhadap Pembunuh bengis Richard Eliezer. @KomisiYudisial tolong Hakimnya dijaga, jgn sampai diintimidasi para pembela pembunuh!” seru netizen Twitter.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun serta Bharada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.