Terkini.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi mendapatkan ancaman usai divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa peluang itu semakin besar mengingat peran Richard Eliezer di persidangan yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh sebab itu, perlindungan Richard Eliezer selama menjalani hukuman di penjara menjadi sangat penting.
"Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Richard Eliezer dipenjara. Teknis perlindungan kepada Richard bakal dibahas oleh kedua lembaga tersebut.
"Itu yang akan kami diskusikan dengan Dirjenpas dan kepala lapas," kata Hasto.
Di samping perlindungan selama menjalani pidana penjara, LPSK juga akan membantu Richard untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
"Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi. Dan juga pembebasan bersyarat nantinya, itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," ujarnya.
Sementara terkait nasib Richard di kepolisian, LPSK berharap Richard tidak dipecat dari institusi Polri.










