Terkini.id, Jakarta - Al Makin selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, meminta proses hukum yang sedang berjalan atas HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dihentikan.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," ujar Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada Jumat, 14 Januari 2022.
Menurut Al Makin, banyak lagi kasus yang lebih berat dan lebih patut untuk diproses terkait dengan kaum minoritas yang tidak masuk ke ranah hukum dibandingkan dengan kasus yang menjerat HF.
"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," terangnya, dikutip dari antaranews.com.pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Ia mengaku mendapatkan data-data tersebut, dari hasil penelitian yang dilakukan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh Indonesia.
Ia meneliti mulai dari kelompok minoritas, pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," kata Al Makin.
Ia juga memaparkan pendapatnya bahwa, dengan memaafkan dan menghentikan hujatan akan dapat menjadi pelajaran dan pendidikan berharga, bagi pelaku HF daripada menjatuhkan hukuman.
Ia berpendapat, bahwa sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.
"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," imbuhnya lagi.
Ia juga menuturkan bahwa sikap HF yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru tersebut, tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini diterapkan di UIN Sunan Kalijaga.
Al Makin juga menyebutkan bahwa tersangka HF, pernah manjadi mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.
Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan "droup out" (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak melakukan pembayaran daftar ulang dan registrasi lebih dari tiga kali.
"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan 'droup out'," ujarnya.










