8 Kota dari 6 Provinsi Penyebaran Tersangka Pedofilia Online Diringkus oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

8 Kota dari 6 Provinsi Penyebaran Tersangka Pedofilia Online Diringkus oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

Tasya Putri

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Perburuan para tersangka pedofilia terus dilakukan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Melansir dari TvOnenews.com, Kombes Pol Yuliyanto sebagai Kabid Humas Polda DIY menjelaskan bahwa polisi telah menangkap 7 pelaku pedofilia, jadi total pelaku ada sebanyak 8 orang. Mereka ditangkap di 8 Kota dari 6 Provinsi di Indonesia.

“Para pelaku pedofilia ini ditangkap tim Reskrimsus Polda DIY di 6 provinsi, 8 kota di Indonesia.” Jelas Kombes Pol Yuliyanto. Pada Rabu, 13 Juli 2022.

Kombes Pol Reborto Gomgom Manorang Pasaribu sebagai Direktur Reskrimsus Polda DIY mengatakan, bahwa pihaknya sebelum ini telah menangkap inisial FAS alias Bendol (27) salah satu pelaku pedofilia yang melakukan video call sex (VCS) kepada empat orang anak di wilyah Sedayu, Bantul, Yogyakarta.

Pada Rabu, 22 Juni 2022 pelaku berinisial FAS ditangkap di wiliyah Klaten, Jawa Tengah.

“Terkait mengenai kejahatan terhadap anak berupa eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan melanggar kesusilaan dan korban anak melalui jaringan media sosial dan media online,” ungkap Roberto di Mapolda DIY, Senin, 11 Juli 2022.

Lanjutnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada saat Bhabinkamtibmas Desa Argosari, Sedayu, Bantul menerima laporan dari guru dan orang tua siswa.

Saat itu terdapat 3 orang anak yang dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh orang yang tidak dikenal.

“Anak dalam keadaan yang kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata diajak, ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat alat kelamin dari pelaku melalui fasilitas video call,” ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya lanjut melakukan profiling dan berhasil menangkap pelaku dari kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka tergabung dalam beberapa grup di Whatsapp yang sebelumnya tergabung di grup Facebook.

Modus yang dilakukan pelaku adalah menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi kakak kelas. Lalu melakukan grooming agar korban nyaman saat berkomunikasi.