Terkini.id, Jakarta - Diduga adanya pemaksaan agar siswi berhijab, Gubernur DIY mengambil sikap untuk menonaktifkan pihak yang terkait. Alhasil, satu Kepsek dan tiga guru dibebaskan dari jabatannya, Kamis 4 Agustus 2022.
Berawal dari kasus dugaan pemaksaan siswi berjilbab, Kepala sekolah dan tiga guru di SMAN 1 Banguntapan Bantul DI Yogyakarta dinonaktifkan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut penonaktifkan itu beriringan dengan penyelidikan dari Disdikpora.
"Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh ngajar dulu sampai nanti ada kepastian," sebut Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Sultan menjelaskan pemaksaan pemakaian jilbab tak bisa dilakukan di sekolah-sekolah negeri.
Dia menyampaikan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah tak mewajibkan atribut agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Tetapi, sekolah pun tak bisa melarang bila peserta didik memakai seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama terkhusus berdasarkan keinginan orang tua, wali, atau peserta didik itu sendiri.
"Yang salah bukan anaknya, yang salah itu kebijakan itu melanggar (jika terbukti ada pemaksaan)," jelasnya, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Sultan juga menyesalkan bila siswi bersangkutan tersebut sampai harus cari sekolah lain. Diketahui, murid itu, saat ini telah difasilitasi buat bisa bersekolah di satuan pendidikan lain.
Kata Sultan, pelanggaran seperti itu, tak bisa terjadi lagi di masa mendatang.
"Yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu," kata dia.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan penonaktifan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan tersebut berlaku efektif mulai Kamis ini.
Aji menyebut penonaktifan itu demi kelancaran kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan. Dia menjelaskan yang dinonaktifkan merupakan dua guru bimbingan konseling (BK), satu wali kelas, dan kepala sekolah.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan terkait salah seorang siswi muslim kelas X SMAN 1 Banguntapanyang merasa depresi berat lantaran dipaksa mengenakan hijab saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pertengahan Juli 2022.
Siswi berumur 16 tahun tersebut, disebut mengalami trauma setelah salah seorang guru BK memakaikan jilbab kepadanya dengan paksa.
Terkait hal itu, hingga berita ini dimuat, diketahui Tim Disdikpora mengaku sudah memeriksa dua guru BK dan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan. Dalam pemeriksaan, guru BK mengaku hanya menawarkan untuk mengajarinya mengenakan jilbab.
Guru BK itu mengaku menawarkan tanpa memaksa dan siswi bersangkutan mengiyakannya. Di samping itu, kepala sekolah mengelak ada aturan wajib berjilbab bagi siswi di satuan pendidikan itu.










