Sri Sultan Nonaktifkan Guru Buntut Kasus Dugaan Pemaksaan Berjilbab, Denny Siregar: Angin Segar dari Yogya

Sri Sultan Nonaktifkan Guru Buntut Kasus Dugaan Pemaksaan Berjilbab, Denny Siregar: Angin Segar dari Yogya

Yohanes P.

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kepala sekolah dan tiga guru di SMAN 1 Banguntapan Bantul, DI Yogyakarta, dinonaktifkan buntut dari kasus dugaan pemaksaan siswi berjilbab.

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, penonaktifkan ini beriringan dengan penyelidikan yang dilakukan Disdikpora.

“Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh ngajar dulu sampai nanti ada kepastian,” kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Langkah Sri Sultan ini pun menuai apresiasi dari pegiat media sosial, Denny Siregar.

Melalui akun Twiiter-nya, @Dennysiregar7, Denny Siregar menuliskan dukungan terhadap keputusan yang diambil Sri Sultan.

“Akhirnya, ada juga angin segar dari Yogya. Terimakasih, Sultan,” demikian tulis Denny Siregar, pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Sri Sultan Nonaktifkan Guru Buntut Kasus Dugaan Pemaksaan Berjilbab, Denny Siregar: Angin Segar dari Yogya
Tangkapan layar cuitan Twitter Denny Siregar. (@Dennysiregar7)

Sementara diberitakan, Sri Sultan menegaskan bahwa pemaksaan pemakaian jilbab tidak boleh terjadi di sekolah-sekolah negeri.

Sri Sultan mengatakan, Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah tidak mewajibkan atribut agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Tetapi, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, atau peserta didik itu sendiri.

Sri Sultan menyayangkan jika siswi yang bersangkutan itu sampai harus pindah sekolah, lantaran diduga dipaksa mengenakan jilbab.

Diketahui, murid tersebut kini telah difasilitasi untuk bisa bersekolah di satuan pendidikan lain. Menurut Sultan, pelanggaran serupa tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang.

“Yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu,” tegas Sri Sultan, seperti dilansir cnnindonesia.com, Kamis, 4 Agustus 2022.

Penonaktifan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan itu berlaku efektif mulai Kamis, 4 Agustus 2022. Penonaktifan ini demi kelancaran kegiatan belajar dan mengajar di SMAN 1 Banguntapan.

Seperti diberitakan, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan adanya salah seorang siswi muslim kelas X SMAN 1 Banguntapanyang mengalami depresi berat, karena dipaksa mengenakan hijab ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pertengahan Juli 2022 lalu.

Siswi itu mengalami trauma usai salah seorang guru BK memakaikan jilbab kepadanya secara paksa.

Tim Disdikpora mengklaim telah memeriksa dua guru BK dan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan. Dari pemeriksaan, guru BK mengaku hanya menawarkan untuk mengajari mengenakan jilbab.

Guru BK tersebut mengklaim menawarkan tanpa memaksa dan siswi yang bersangkutan mengiyakan. Sementara, kepala sekolah terebut menampik ada aturan wajib berjilbab bagi siswi di satuan pendidikan tersebut.