Terkini.id, Makassar - Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Munandar mengatakan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi Pelaksana Tugas (Plt) mengalami pemangkasan. Kini, hanya menerima 20 persen.
Munandar mengatakan pemangkasan TPP bagi Plt itu sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Selama ini pejabat yang memegang dua jabatan sekaligus tetap menerima TPP dari jabatan sementaranya. Sehingga mendapat dua sumber penghasilan dalam sebulan," kata Munandar, Rabu, 3 Februari 2021.
Munandar menjabarkan jabatan definiti bisa menerima TPP 100 persen. Sementara pada jabatan Plt menerima 75 persen.
"Sekarang berubah menjadi 20 persen saja,” ujarnya.
Kebijakan ini mulai berlaku untuk pencairan TPP mulai Januari 2021. Sebab, regulasi dari Kemendagri keluar pada Desember 2020 lalu. Ia mengatakan daerah bisa menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
"Sisa menunggu peraturan wali kota (perwali) diterbitkan. Penetapan 20 persen ini hasil rapat dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi Tata Kelola Pemerintahan, dan BKD. Nilai itu sebagai tambahan beban kerja karena ada tugas lebih,” terangnya.
Sementara, Kabag Hukum Sekda Kota Makassar, Hari mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BKPSDM terkait rencana pengurangan TPP bagi Plt.
“Saya kira wajar itu. Karena itu aturan mempunya tentu punya keadilan dan manfaat. Cuma itu harus diatur dan dipastikan lewat hukum. Kalau sudah ada drafnya segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengungkapkan, kebijakan itu sudah bisa berlaku Januari. “Tetapi pencairannya belum,” ungkapnya.
Saat ini, ada 14 jabatan eselon II yang lowong yang pejabatnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt), antara lain, , Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Kebudayaan (Disbud), Dinas Kearsipan, dan Sekretaris DPRD Kota Makassar.










