Terkini, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kawasan perumahan.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Makassar ini melibatkan sejumlah OPD terkait serta pihak pengembang.
Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah kota dalam memastikan pengelolaan aset PSU berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar Mahyudin menyampaikan bahwa pengelolaan PSU merupakan aspek krusial dalam mendukung kualitas lingkungan permukiman di kawasan perkotaan.
“PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah harus dikelola secara optimal dan sesuai regulasi. Melalui koordinasi lintas sektor ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi aset yang terbengkalai atau belum termanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pengembang menjadi kunci utama, khususnya dalam proses penyerahan PSU agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Validasi data serta kejelasan status aset juga menjadi fokus penting dalam pembahasan.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk mempercepat proses administrasi, termasuk penyerahan dokumen dan verifikasi aset, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas berbagai kendala di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian data, belum lengkapnya dokumen serah terima, hingga pemanfaatan aset yang belum maksimal.
Pemerintah kota berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan melalui langkah konkret dan terukur.
Disperkim Makassar juga menegaskan pentingnya pemanfaatan aset PSU untuk kepentingan publik, seperti ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, serta infrastruktur lingkungan yang mendukung kenyamanan dan kualitas hidup warga.
“Aset PSU bukan sekadar administrasi, tetapi harus memberi dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus berbasis kebutuhan dan keberlanjutan,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Kota Makassar.










