Terkini, Jeneponto – Jajaran Kepolisian Resor Jeneponto kembali menunjukkan keberhasilannya menumpas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dua laporan resmi kepolisian, yaitu Nomor LP/B/33/X/2026/SPKT/POLSEK TAMALATEA/POLRES JENEPONTO/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 2 Mei 2026 dan LP/B/311/V/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 6 Mei 2026, yang melaporkan dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kejadian tersebut menimbulkan korban sebanyak empat orang, yaitu Firda Putri Wahyu (28), Nurmiati (37), Tri Dira Amanda Putri (19), dan Alvia (20). Akibat perbuatan pelaku, salah satu korban bahkan mengalami patah tulang pada bagian betis serta luka-luka di wajah.
Terduga Pelaku dan Motif Kejahatan
Terduga pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi bernama Rifai alias Bolang Bin Ramanja (26), warga Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya perbaikan sepeda motor miliknya.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ia telah dua kali melakukan tindak pidana serupa dengan modus yang sama, yakni menarik baju dan tas korban hingga terjadi tarik-menarik yang membuat korban kehilangan keseimbangan dan jatuh. Bahkan, terungkap bahwa Rifai merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Maros akibat kasus pencurian sebelumnya di wilayah Kalumpang.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian berawal saat Firda Putri Wahyu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Nurmiati dalam perjalanan pulang menuju rumah. Dalam perjalanan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mengikuti dari arah belakang. Saat mendekati kendaraan korban, pelaku mematikan lampu motornya agar tidak terlihat, lalu tiba-tiba menarik tali tas yang tergantung di leher Nurmiati.
Korban yang merasa dirampas kemudian melakukan perlawanan dengan memegang dan menarik kembali tasnya sekuat tenaga. Akibat tarik-menarik yang terjadi, kendaraan yang dikendarai korban kehilangan keseimbangan dan jatuh ke permukaan aspal hingga masuk ke selokan. Peristiwa ini menyebabkan Firda Putri Wahyu mengalami patah tulang pada kaki kiri dan luka lecet di bagian betis, sedangkan Nurmiati mengalami luka robek di dagu dan alis kiri serta luka lecet di leher dan dada.
Setelah peristiwa itu, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian. Kedua korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Embo untuk mendapatkan penanganan medis. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto agar ditindaklanjuti secara hukum.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan yang diterima, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Kabupaten Takalar.
Berbekal informasi tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd Rasyad bergerak menuju lokasi yang dituju. Di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Marbo, Tim berhasil menemukan dan mengamankan Rifai tanpa perlawanan yang berarti.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan awal dan interogasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Rifai mengakui sepenuhnya perbuatannya dan mengaku bertindak seorang diri dalam melakukan aksinya. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke bagian Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Pernyataan Resmi
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami terus berupaya menindak tegas setiap tindak kejahatan yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga. Berkat kerja cepat dan cermat Tim Pegasus, pelaku yang telah meresahkan masyarakat ini berhasil diamankan dan kini berada dalam penguasaan hukum untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar AKP Nurman.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara transparan dan adil, serta berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap waspada dan bagi pihak yang berniat jahat untuk berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan.










