"Videotron itu memang pengadaanya saat saya masih Asisten Direktur II (UMI) tahun 2021. Peran saya di situ sebagai pembantu direktur berkaitan dengan administrasi, keuangan, termasuk pengembangan sumber daya, dan sarana prasarana, perencanaan," ungkap Prof Sufirman.
Profesor kelahiran Kabupaten Jeneponto itu menjelaskan tugasnya saat itu hanyalah memproses penawaran proyek pengadaan videotron tersebut. Selanjutnya diserahkan kepada pimpinan atau Rektor UMI Makassar saat itu yang diketahui dijabat oleh Prof Basri Modding.
"Tupoksi saya memproses penawaran itu ke pimpinan unversitas, peran saya sampai disitu. Setelah dipimpinan universitas itu, pimpinan universitas oleh rektor membentuk tim evaluasi, dan tim evaluasi yang dibentuk tugasnya adalah menilai kelayakan dari pada penawaran dari rekanan," terangnya.
"Saya tidak terlibat menilai, harganya berapa saya tidak terlibat," sambungnya.
Begitu juga saat pencarian dana proyek tersebut dilakukan, Prof Sufirman mengaku tidak mengetahui sama sekali dikarenakan pencairan melalui stafnya di bagian keuangan. Bahkan setelah uang proyek itu cair langsung diserahkan kepada rekanan yakni Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri, yang juga ikut jadi tersangka.
"Lalu kemudian dananya cair. Keterlibatan staf saya itu karena memang bagian keuangan dan usulan dari sana (pimpinan), pada saat dicairkan staf saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp 1 miliar lebih dan selanjutnya diserahkan langsung kepada rekanan saudara Ibnu. Dan sama sekali tidak ada singgah, itu diakui oleh Ibnu meski sempat disangkal," tuturnya.
Dengan tegas, Prof Sufirman kembali membantah turut menikmati uang dari hasil proyek tersebut. Dalam kasus ini perannya disebut hanya sebatas menandatangani proses administrasi pengadaan proyek videotron tersebut.
Untuk itu, ia mengatakan akan ikut mengambil upaya hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Tidak ada satu rupiah pun saya terima, saya dengar saya dikaitkan dengan pasal 55 yaitu penyertaan pembantuan. Peran saya hanya menandatangani proses administrasi karena staf saya yang siapkan. Jadi kalau saya dilibatkan jadi tersangka saya tidak tau, dia (Polda Sulsel) menggunakan hukum apa. Tapi yah saya hargai, kami akan mengambil langkah hukum," pungkasnya.










