Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, status perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terakhir penetapan tersangka.
Saat kasusnya berproses di kepolisian, pelapor diketahui sempat mencabut laporannya. Namun dikarenakan kasus ini merupakan delik umum, maka proses hukumnya di Ditreskrimum Polda Sulsel tetap diteruskan.
"Jadi kasus ini diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023. Seiring dengan berjalannya waktu, pada 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," terang Nasaruddin.
Lebih jauh, Nasaruddin menuturkan dalam kasus ini ada beberapa macam proyek pembangunan fasilitas kampus UMI Makassar yang diduga anggarannya digelapkan oleh para tersangka hingga kampus mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar.
"Yang pertama pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung dan pengadaan videotron. Kalau untuk teknisnya bisa langsung ke penyidiknya," pungkasnya.
Laporan Yayasan UMI Berujung Seret Prof Sufirman Rahman
Kasus dugaan penggelapan dana beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus UMI ini menarik perhatian setelah Prof Sufirman Rahman ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, profesor berlatar belakang Hukum itu diketahui berada di pihak yang melaporkan kasus ini.
Prof Sufirman Rahman sendiri diketahui sebelumnya ditunjuk menjadi pelaksana tugas rektor yang kemudian menjadi rektor definitif menggantikan Prof Basri Modding karena dianggap mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Melalui pengacara yang ditunjuk Yayasan Wakaf UMI, Anzar Makkuasa, kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel atas nama terlapor Prof BM atau Prof Basri Modding, yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor UMI Makassar periode 2018-2022.
Dalam laporan tersebut, ada empat pengerjaan proyek periode 2021- 2022 yang dianggap bermasalah diantaranya, pengerjaan taman kampus II UMI Makassar, pengerjaan gedung LPP YW-UMI Makassar, pengadaan Acces Point atau fasilitas internet, dan pengadaan videotron di Pascasarjana UMI Makassar.










