Kasus Korupsi yang Seret Mantan Rektor dan Rektor UMI Sudah Masuk ke Meja Jaksa

Kasus Korupsi yang Seret Mantan Rektor dan Rektor UMI Sudah Masuk ke Meja Jaksa

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Hanya saja, dari empat masalah yang dilaporkan itu ternyata ada salah satu proyek yakni pengadaan videotron di Pascasarjana UMI ikut menyeret Prof Sufirman Rahman. Keterlibatannya dalam masalah itu saat masih menjabat Asisten Direktur (Asdir) 2 Pascasarjana UMI.

Total anggaran keempat kegiatan proyek tersebut berdasarkan perjanjian kerja sebesar Rp22.111.051.700 atau Rp22,1 miliar lebih. Dan atas masalah ini Yayasan Wakaf UMI Makassar disebut mengalami kerugian sebesar Rp8.786.103.270 atau Rp8,7 miliar lebih.

Dengan rincian anggaran pekerjaan taman Kampus II UMI Makassar sebesar RP 9.936.900.000 berdasarkan perjanjian kerja 2 Maret 2022. Dan nilai pekerjaan borongan sebesar RP 4.956.000.000 berdasarkan adendum 19 Mei 2022, nilai pekerjaan borongan sebesar RP 9.936.900.000.

Kemudian anggaran pekerjaan gedung LPP YW-UMI Makassar sebesar Rp 9.250.000.000 berdasarkan perjanjian kerja tertanggal 11 Agustus 2022 dengan nilai pekerjaan borongan Rp 9.250.000.000.

Sedangkan anggaran pengadaan Acces Point sebesar Rp 1.890.000.000, berdasarkan perjanjian kerjasama tertanggal 28

November 2022. Dan anggaran pengadaan videotron Pascasarjana UMI sebesar Rp 1.034.151.680, berdasarkan perjanjian kontrak pekerjaan tertanggal 20 Desember 2021.

Prof Sufirman Rahman Membantah

Kepada wartawan, Prof Sufirman membantah dirinya terlibat dalam kasus penggelapan dana proyek pembangunan videotron di Pascasarjana UMI Makassar. Dimana, proyek tersebut merupakan salah satu dari empat proyek di UMI Makassar yang diduga bermasalah dan dilaporkan ke Polda Sulsel.

"Yang pertama saya bantah bahwa saya tidak terlibat seperti yang diberitakan, waktu saya diperiksa saya dikaitkan dengan videotron," ujar Prof Sufirman membantah berita pernyataan pihak Polda Sulsel, Rabu (25/8/2024).

Meski membantah tak terlibat dalam kasus tersebut, Prof Sufirman tetap membenarkan bahwa pengadaan proyek videotron sempat melalui dirinya. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Asisten Direktur II UMI Makassar.