Selanjutnya, Soetarmi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mengirim kembali SPDP dengan Nomor: SPDP/44.a/VI/RES.1.11/2024, tanggal 26 Juni 2024, namun baru diterima pihak Kejati Sulsel pada tanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut terlapor atas Prof Basri Modding.
Merespons surat tersebut, Pihak Kejati Sulsel menerbitkan surat P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-3727/P.4.4/Eoh.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.
Lantaran belum ada respons, pihak Kejati Sulsel kembali membuat P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-4275/P.4.4/Eoh.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.
"Sampai saat ini Jaksa pada ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari penyidik Polda Sulsel (berkas tahap 1)," ujar Soetarmi.
Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini diumumkan Polda Sulsel melalui Kasubdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa, 24 September 2024 malam.
"Jadi pada malam hari ini kita merilis (mengumumkan) kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan. Hari ini penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka inisial SR, BM, HA, dan MIW," kata Nasaruddin saat diwawancara.
"SR rektor, BM ya (mantan rektor). Mereka orang kerja semua di Yayasan UMI," sambung Nasaruddin.
Meskipun empat orang tersebut sudah berstatus tersangka, pihak Polda Sulsel mengaku belum melakukan penahanan.
"Belum ada penahanan karena baru ditetapkan tersangka," sebutnya.
Ia juga menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk di SPKT Polda Sulsel mengenai dugaan penggelapan dana beberapa proyek pembangunan fasilitas UMI Makassar.










