Kasus Korupsi yang Seret Mantan Rektor dan Rektor UMI Sudah Masuk ke Meja Jaksa

Kasus Korupsi yang Seret Mantan Rektor dan Rektor UMI Sudah Masuk ke Meja Jaksa

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar – Kasus dugaan penggelapan atau korupsi dana beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang menyeret dua profesor yakni mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM dan Rektor UMI (aktif) Prof Sufirman Rahman alias SR memasuki babak baru.

Menurut informasi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah sampai ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Di mana, kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Soetarmi menyebut, dari keempat tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, hanya satu SPDP yang diterima pihaknya yakni SPDP atas nama Prof Basri Modding.

Sementara SPDP Prof Sufirman Rahman dan dua tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW, yang juga merupakan putra dari Prof Basri Modding, sampai saat ini belum diterima.

"Kalau SPDP Prof Basri Modding sudah pernah ada, tapi berkas (perkara) belum pernah diserahkan, makanya dikembalikan ke Polda," ujar Soetarmi.

"Khusus untuk Prof Sufirman (dan dua tersangka lainnya) belum ada SPDP-nya," sambungnya.

Soetarmi mengatakan, SPDP Prof Basri Modding diterima pihak Kejati Sulsel, tanggal 7 Februari 2024 lalu dengan nomor surat: SPDP/44/II/RES.1.21/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel.

Selanjutnya, kata dia, Jaksa pada Kejati Sulsel mengajukan P-17 pertama atau permintaan perkembangan hasil penyidikan 1 dengan Nomor: B-1354/P.4.4/Eoh.1/03/2024, tanggal 7 Maret 2024.

Lantaran belum ada tanggapan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, maka pihak Kejati Sulsel kembali menerbitkan P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-1882/P.4.4/Eoh.1/04/2024, tanggal 16 April 2024.

"Hingga batas waktu tiga bulan tidak ada tanggapan dari penyidik (kepolisian) maka dilakukan pengembalian SPDP Nomor: B-2270/P.4.4/Eoh.1/05/2024, tanggal 16 Mei 2024," ungkap Soetarmi.