84,9 Persen Warga Dukung Penertiban PKL, Makassar Menuju Kota Lebih Tertib

84,9 Persen Warga Dukung Penertiban PKL, Makassar Menuju Kota Lebih Tertib

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial bagi pemerintah untuk terus menjalankan penataan kota secara konsisten,” jelasnya.

Penataan Dilakukan Bertahap dan Persuasif
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban PKL bukan dilakukan secara tiba-tiba atau represif, melainkan melalui tahapan prosedural yang panjang dan persuasif.

Melalui kecamatan dan kelurahan, pemerintah terlebih dahulu melakukan edukasi dan dialog dengan pedagang, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 sebelum dilakukan pembongkaran lapak.

Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari konflik sosial serta memastikan pedagang tetap mendapatkan solusi relokasi yang lebih aman dan tertata.

Selain itu, penertiban tersebut juga memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas usaha di atas trotoar, badan jalan, taman, maupun fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, penertiban PKL dinilai bukan sekadar kebijakan pemerintah semata, melainkan implementasi dari peraturan daerah yang berlaku.
Pengawasan DPRD Diharapkan Lebih Komprehensif

Di tengah polemik penataan PKL, publik juga menyoroti peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Pengamat menilai fungsi pengawasan DPRD sangat penting sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam pemerintahan daerah. Namun pengawasan tersebut diharapkan tidak bersifat parsial atau hanya fokus pada isu tertentu saja.

Sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian serius DPRD antara lain masih adanya puskesmas yang belum berfungsi maksimal, pengelolaan kontainer yang belum optimal, Lapangan Karebosi yang belum rampung, hingga persoalan parkir liar yang masih marak.

Publik berharap pengawasan DPRD dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di berbagai sektor pelayanan publik, bukan hanya pada isu yang sedang menjadi sorotan.