Ternyata Uji Sampel Covid-19 Satu Orang Bisa Lebih dari Satu Spesimen

Ternyata Uji Sampel Covid-19 Satu Orang Bisa Lebih dari Satu Spesimen

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Karena setiap kasus baru yang kita identifikasi maka kewajiban kita adalah harus memberikan nomor registrasi. Ini COVID nomor berapa. Ini yang kemudian kita laporkan ke WHO. Dan inilah nanti jadi acuan titik tracing," sambungnya.

Selanjutnya apabila ternyata kasus follow up, maka akan ditunggu kapan negatifnya sehingga kemudian akan dikelompokkan dan dilaporkan sebagai pasien sembuh COVID-19.

Rapid Test Tidak Dihitung

Menurut Yuri, pemeriksaan uji sampel yang direkomendasikan oleh WHO adalah harus pemeriksaan antigen, yang dalam hal ini menggunakan Real Time PCR atau TCM yang sudah direkomendasikan oleh WHO.

Sementara rapid test tidak masuk dalam pelaporan Kementerian Kesehatan RI.

"Rapid Test kan hanya untuk screening, jadi tidak masuk dalam pelaporan kita," jelas Yuri.

Yuri juga mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Gugus Tugas Nasional melalui Kementerian Kesehatan diharapkan dapat melakukan pengetesan secara masif dari 10 ribu menjadi 20 ribu lebih.

Dalam hal ini, istilah masif berbeda dengan massal.

"Masif artinya, harus guidancenya adalah kontak tracing. Jadi semua kasus yang dicurigai dari kontak tracing, (kontak dekat dengan konfirmasi positif COVID-19 yang sudah dipastikan) harus dilakukan tes, dalam rangka untuk mencari dan mengisolasi agar tidak menjadi sumber penularan di komunitasnya," urai Yuri.

"Kalau massal, berarti siapapun yang datang, random aja kita tes," imbuh Yuri.