Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Indra Kesuma atau lebih akrab disapa Indra Kenz divonis majelis hakim hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam kasus Binomo.

Indra Kenz divonis bersalah atas bisnis yang mengatasnamakan investasi ternyata belakangan terbongkar bahwa investasi hanyalah sebuah kedok untuk menutupi perjudian.

Hakim Ketua Rahman Rajagukguk mengatakan Indra Kenz terbukti secara sah melakukan penyebaran berita bohong dan akibatnya pada kerugian konsumen.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang”, kata Hakim Rahman Rajagukguk, dikutip dari laman Detik.com, Selasa 15 November 2022.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Indra Kenz juga diharuskan membayar denda senilai Rp 5 miliar, namun jika tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman berupa kurungan 10 bulan.

Trading Binomo disebutkan majelis hakim sebagai bentuk perjudian dan dengan begitu, trader-trader Binomo disebut sebagai pemain judi dengan kedok investasi.

Hakim saat membacakan putusan untuk Indra Kenz juga menjelaskan mengenai Pasal 30 KUHP mengenai tindakan perjudian.

Hakim menegaskan jika tindakan perjudian adalah perbuatran terlarang dan masuk dalam kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.

Sebagai bentuk edukasi dalam kasus Indra Kenz, Hakim meminta agar semua barang bukti kasus Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz, agar disita untuk negara. Hal ini sebagai pembelajaran bagi pihak-pihak agar tidak terlibat dalam kasus perjudian.

“Bahwa sebagai upaya memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidak cermatan akan cepat mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara”, ujarnya.

Usai vonis untuk Indra Kenz dibacakan, trader binomo yang hadir dipersidangan pun sontak memberikan reaksi, yakni dengan menangis histeris karena tidak terima atas putusan hakim dan.

Para trader ini menyebut majelis hakim tidak memiliki hati Nurani karena putusan hakim dinilai tidak berpihak serta hakim yang memina hasil tindak pidana Indra Kenz disita oleh negara.

Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

“Hakim tidak punya hati Nurani semuanya disita putusan hakim tidak berpihak”, kata salah satu trader Binomo.