NEWS15 November 2022Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun PenjaraTerkini.id, Jakarta -Indra Kesuma atau lebih akrab disapa Indra Kenz divonis majelis hakim hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam kasus Binomo.
5Frederik Kalalembang Kawal Pemulangan Jenazah TKI dari Laut Eropa ke Toraja, Keluarga Ucap Terima Kasih