NEWS15 November 2022Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun PenjaraTerkini.id, Jakarta -Indra Kesuma atau lebih akrab disapa Indra Kenz divonis majelis hakim hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam kasus Binomo.
SELEB30 Oktober 2022Sidang Putusan Pengadilan Terdakwa Indra Kenz Ditunda, Korban Kecewa Emosi dan Sempat RicuhTerdakwa kasus Binomo, penipuan berbasis inevstasi, Indra Kenz seyogyanya mendapat keputusan Vonis oleh hakim Jumat 28 Oktober 2022 kemarin.
5Frederik Kalalembang Kawal Pemulangan Jenazah TKI dari Laut Eropa ke Toraja, Keluarga Ucap Terima Kasih