Terkini, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) menggelar rapat dengar pendapat membahas terkait persoalan hasil penjaringan tiga besar calon Paskibraka Sulsel untuk mengikuti tingkat nasional. Rapat itu digelar di ruang paripurna DPRD Sulsel, di Kompleks Dinas Bina Marga Sulsel, Selasa 2 Juni 2026.
Pada rapat tersebut menghadirkan pihak terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, panitia seleksi, peserta calon Paskibraka hingga orang tua peserta.
Hasil seleksi calon Paskibraka tingkat Provinsi dipersoalkan, setelah adanya salah satu calon yang viral di media sosial. Calon Paskibraka itu digugurkan karena dianggap tidak bisa bahasa daerah.Padahal yang bersangkutan menguasai tiga bahasa Internasional yaitu, Bahasa Indonesia, Inggris dan Cina.
Dalam forum itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Bustanul Arifin membantah, jika dianggap tes bahasa daerah menjadi penentu lolosnya peserta ke tingkat nasional.
Ia menyampaikan, tes bahasa daerah hanya pertanyaan di luar dari tes yang tidak berpengaruh terhadap nilai peserta.
“Itu bukan tes itu hanya kearifan lokal, hanya pertanyaan standar tapi tidak berpengaruh ke nilai,” paparnya.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Gubernur Sulsel bahwa seleksi calon Paskibraka harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan, buka berlandaskan rasisme, suku dan agama.
“Kita menghargai itu, dan apapun hasilnya kita akan tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementata itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo mengatakan, pada rapat dengar pendapat itu, pihaknya mengeluarkan rekomendasi yang meminta tim panitia seleksi calon Paskibraka menyerahkan dokumen proses administrasi hingga tahap penilaian.
“Nanti tim dari DPRD dalam hal ini Komisi A akan melakukan juga investigasi dan melihat seluruh penilaian secara objektif,” ungkap Politisi PKB ini.
Selain itu, pihak Komisi A juga akan memfasilitasi kepada semua pihak baik itu peserta seleksi atau para orang tua atau wali dari peserta seleksi, yang ingin melihat data secara objektif hasil seleksi.
“Kami akan memberikan datanya secara terbuka. Tentunya sambil menjaga juga kerahasiaan, maksudnya ini kerahasiaan dari non-peserta seleksi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Komisi A juga membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh baik itu masyarakat dan juga peserta seleksi dan orang tua atau lembaga untuk memberikan masukan konstruktif ke depan agar proses seleksi selanjutnya, semua pihak tidak ada merasa didiskriminasi atau prinsip-prinsip transparansi itu tetap terjaga.










