Terkini, Makassar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi Opini WTP ke-14 kalinya yang berhasil diraih Kabupaten Gowa secara berkelanjutan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (5/6).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas keberhasilan tersebut.
Menurutnya, capaian WTP merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, serta berbagai pihak yang terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Ini hasil upaya bersama untuk memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. Karena setiap rupiah anggaran yang kita kelola harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administrasi dan hukum, tetapi juga secara substansi dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Husniah.
Meski berhasil mempertahankan predikat tertinggi dalam audit keuangan tersebut, Husniah menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Di balik predikat WTP ini, BPK tetap memberikan rekomendasi yang harus segera kita benahi. Mari kita jadikan momentum Opini WTP ini sebagai pemacu semangat untuk bekerja lebih bersih, lebih transparan, dan lebih berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas komitmen dan kerja sama yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan selama 60 hari setelah pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK.
Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Data dan dokumen yang diberikan sangat membantu dan disampaikan tepat waktu sehingga memudahkan proses pengujian. Selamat kepada Pemkab Gowa atas capaian Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Semoga ke depan dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Winner.
Ia berharap rekomendasi yang diberikan BPK dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, serta camat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.










