"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris, Fatia ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan," kata Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dilansir dari laman CNN Indonesia pada Rabu, 23 Maret 2022.
Kata Nelson, jika laporan ditujukan pada seseorang yang tidak memiliki bagian dari kekuasaan, maka proses hukum bisa dengan cepat berjalan.
Nelson pun turut menyinggung terkait laporan yang disampaikan oleh Luhut pada Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baiknya.
Dalam hal ini, pelapor Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang namanya dilayangkan ke pihak berwajib.
"Apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti Luhut Binsar Panjaitan, laporannya cepat diproses," tutur Nelson.
Lebih lanjut, Nelson menyampaikan, penolakan laporan oleh pihak Polda Metro Jaya ini bakal dibawa ke Ombudsman.
"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," ucap Nelson..
Salah satu alasan dari pihak kepolisian menolak laporan tersebut adalah karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk menolak laporan," tutur Nelson.
Berita ini menuai banyak komentar publik hingga nama Luhut menjadi salah satu tagar trending yang paling banyak disebut.
"Penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengindikasikan polisi bukan tengah menegakkan wibawa hukum dan keadilan, tapi lebih terkesan menjadi alat kekuasaan" tulis akun resmi @tempodotco.
"Hari ini mungkin Luhut lebih cocok disematkan sebagai Bapak Kontroversi, karena beberapa minggu belakangan, namanya ramai diperbincangkan mulai dari wacana perpanjangan masa jabatan Presiden" tulis akun resmi ICW @antikorupsi.










