Terkini, Makassar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dan KORMI sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah beberapa waktu lalu.
Menurut Alamsyah, proses penyelidikan telah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024. Penetapan tersangka, lanjutnya, masih harus menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
“Belum ada tersangka untuk saat ini, salah satu tujuan dari penyidikan ini adalah untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Alamsyah.
Pihak kejaksaan telah meminta keterangan dari 39 orang saksi dalam proses penyelidikan. Alamsyah menjelaskan bahwa kemungkinan akan ada tambahan saksi yang dipanggil, dan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya bisa saja dipanggil kembali jika dibutuhkan.
“Sejauh ini, 39 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus dana hibah KONI,” ujar Alamsyah.
“Saat ini, penyidik sedang menyusun daftar saksi yang akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ada kemungkinan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dipanggil kembali, dan mungkin juga ada tambahan saksi baru,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi dan dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah KONI Makassar, sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah untuk kegiatan olahraga pada periode 2022-2023.
Lebih dari 20 saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan, termasuk pengurus KONI Makassar dan beberapa perwakilan dari cabang olahraga yang menerima dana hibah. Jaksa juga tengah mempelajari dokumen-dokumen LPJ untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan anggaran dalam proses pencairan dan penggunaan dana tersebut.
“Kami telah memeriksa lebih dari 20 saksi berbeda dan sedang memeriksa dokumen-dokumen pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah 2022-2023,” kata Andi Alamsyah.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan masih dalam proses pemeriksaan intensif terhadap laporan penggunaan dana tersebut guna memastikan apakah dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Makassar itu telah sesuai dengan ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Makassar, mengingat dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung perkembangan olahraga di daerah diduga telah disalahgunakan. Investigasi lebih lanjut akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
Pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI ini menambah deretan kasus penyalahgunaan anggaran yang disorot di Sulawesi Selatan. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini segera diungkap.










