Terkini, Jeneponto - Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS melalui pengadaan naskah soal ujian semester SD tahun 2023 yang melibatkan oknum Kadis Dikbud, mantan kadis dan seorang pengusaha mulai menunjukkan titik terang.
Kuasa hukum Terdakwa NA, Zulfikar Hambali kepada Terkini mengungkapkan, Dari kesaksian perwakilan 288 Kepala SD dan 11 Korwil Kecamatan terungkap bahwa pada tahun 2023 semua Kepala SD membelanjakan pengadaan naskah soal ujian kepada CV. Media Komunikasi dengan harga Rp 28.000 per siswa kelas 1 dan 2, serta Ro 38.000 per siswa kelas 3 sampai 6. Dana tersebut diserahkan para Kepala SD kepada para Korwil di Kecamatan masing masing dengan potongan Rp 4.000 per siswa untuk pembayaran pajak.
"Terungkap dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Djainuddin Karanggusi bahwa setelah dana terkumpul para Korwil juga melakukan pemotongan sebesar Rp 4.000 per siswa dengan berbagai alasan, ada yang mengatakan untuk biaya operasional bahkan ada yang terang terangan mengatakan itu hak kami sebagai uang capek capek. Ketika ditanya hakim tidak satupun mengaku memberi sesuatu kepada kadis dan mantan kadis, bahkan dana tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik kejari Jeneponto." Ungkap Zulfikar Hambali kepada Terkini, Senin, 12 Januari 2026.
Dari rangkaian potongan tersebut, dana yang diterima pihak CV. Media Komunikasi dari Korwil tersisa sebesar Ro 20.000 dan rp.30.000 per siswa.
"Kasus ini berawal dari surat penawaran untuk menjadi penyedia naskah soal ujian semester SD tahun 2023 yang diajukan Muh. Ilyas selaku direktur CV Media Komunikasi kepada NA sebagai Kadis. yang kemudian membubuhi catatan berupa disposisi kepada Kabid SD (Hasanuddin) untuk diproses sesuai aturan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Surat penawaran tertanggal 7 Januari 2023 yang sudah ada disposisi Kadis oleh Muh. Ilyas diperlihatkan kepada para Korwil melalui grup WA, seolah-olah sebagai bukti persetujuan Kadis, dan masa kerjan
NA sebagai Kadis Dikbud Jeneponto di tahun 2023, Januari hingga 7 Maret 2023." Ungkapnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa UB, Ricky Khayat Jaya Laksana, mengatakan, Pada awal Maret 2023 NA diserahi tugas baru sebagai Asisten Administrasi umum Setda. dan jabatannya digantikan oleh UB yang sebelumnya sebagai sekretaris Disdikbud Jeneponto.
"Fakta persidangan juga mengungkapkan pada bulan Agustus 2023 Muh. Ilyas kembali mengajukan surat penawaran yang sama kepada Kadis Disdikbud, UB, ia pun mendisposisi surat penawaran tersebut kepada Kabid SD (Hasanuddin) dengan catatan kurang lebih sama dengan disposisi kadis pendahulunya, yakni agar diproses sesuai aturan, namun lagi-lagi Muh. Ilyas memperlihatkan disposisi Kadis Dikbud, UB tersebut kepada para Korwil di Kecamatan, seolah-olah sebagai bentuk persetujuan Kadis untuk mencetak naskah soal ujian semester SD Tahun.2023 melalui perusahaannya." Jelas Ricky Khayat Jaya Laksana.
Sebagai tindak lanjut rencana pengadaan naskah soal ujian semester SD Tahun 2023, UB mengeluarkan himbauan yang intinya soal semester/ujian disusun oleh tim perakit naskah agar seragam dan hasilnya diserahkan kepada Korwil untuk didistribusikan kepada para kepala SD untuk dicetak tanpa ada arahan untuk mencetak pada perusahaan tertentu.
"Pada persidangan yang menghadirkan saksi Rosmina, dalam persidangan mengaku berinisiatif mengkoordinir tim perakit soal atas arahan Direktur CV Media Komunikasi, Muh Ilyas, dan mengaku dirinya yang membagikan honor kepada para perakit soal dan dana tersebut dari Direktur CV Media Komunikasi, Muh Ilyas, jadi terungkap bahwa Direktur CV Media Komunikasi, Muh Ilyas berinisiatif sendiri membiayai kegiatan perakitan soal sampai membayarkan honor seluruh perakit soal melalui Saksi Rosmina, hal itu terungkap melalui bukti transfer dan rekening koran yang diperlihatkan JPU. Tujuannya jelas agar hasil perakitan soal ujian dalam bentuk flashdisk master soal diserahkan kepada Direktur CV Media, Muh Ilyas untuk dicetak." pungkasnya.










