Dalam video tersebut, Laksamana Muda JAMPidmil TNI Anwar Saadi memberikan kabar terkini kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa tentang perkembangan kasus TWP AD.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut terkait, tersangka TNI diperiksa Puspomad TNI dan tersangka sipil oleh Kejaksaan Agung.
“Demikian pula pada tahap penuntutan, nanti kamiakan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang punya profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntuk dalam tim penuntuk koneksitas,” terang Anwar.
Penyidik konektivitas JAMPidmil Penyidik Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat II Kodim Jakarta telah menetapkan dua tersangka, satu dari unsur TNI dan satu lagi dari pihak sipil atau swasta, dalam TWP AD kasus.
Brigjen TNI (Brigjen) YAK yang menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 merupakan satu dari dua tersangka. Tersangka PLTN itu adalah Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 9 Desember 2021 dan ditahan di Kejaksaan Agung Rutan Salemba. Sementara itu, sejak 22 Juli 2021, tersangka YAK mendekam di Rutan Mapolrestabes TNI AD.
YAK diduga mentransfer Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya dalam kasus ini. Dana tersebut ditransfer ke rekening PLTN untuk keperluan pribadi dengan kedok pembelian kavling untuk anggota TNI Angkatan Darat.
Penempatan dana TWP ADA tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat NomorKep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara virtual Jumat, 10 Desember 2021 menyebutkan, selain NPP, juga ada inisial yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menjelaskan dana TWP AD ranahnya berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Oleh karena itu, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut sebanyak Rp127,736 miliar.
Leonard menambahkan Puspomad TNI telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah. Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










