Terkini.id, Jeneponto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali mengeksekusi seorang perempuan yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Perempuan yang dieksekusi penyidik tindak pidana khusus Kejari Jeneponto, Jumat, 1 September 2023 bernama Irma Ibrahim Binti H.ibrahim warga Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto
"Terpidana di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Mahkamah Agung RI, Nomor : 32014.K/PID.SUS/2023, Tanggal 16 Agustus 2023, dengan pidana penjara selama 4 tahun," ungkap Kajari Jeneponto Susanto Gani.
Atas putusan tersebut, kata Susanto Gani, terpidana juga di denda sebesar Rp 200 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 358 juta, subsider penjara 1 tahun. Dalam kasus tersebut, Hj Irma berperan sebagai penyedia.
Dimana sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menahan 4 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, Kamis, 18 November 2021.
Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.
Proyek tersebut memiliki PAGU anggaran sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Mulai dilakukan penyelidikan tahun 2016, selanjutnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada tahun 2017 dan kini empat orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Jeneponto.
Keempat tersangka yakni inisial M sebagai koordinator pendamping, sedangkan inisial I berperan sebagai suplier, serta AFI dan MS sebagai pendamping.










