Terkini.id, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar segala penyalahgunaan uang Tabungan Wajib Perumahan (TWP AD) TNI Angkatan Darat yang berdampak pada institusi TNI antara tahun 2013 hingga 2020 segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya (accountable).
Ia ingin agar kasus tersebut ditangani secara cepat dan tepat.
“Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lam, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak telti,” kata Jenedral TNI Andika saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung yang disiarkan melali kanal YouTuber Jeneral TNI Andika Perkasa, Minggu, 16 Januari 2022.
Video audiensi Panglima TNI dengan JAMPidmil Kejaksaan Agung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi didampingi pegawai Kejaksaan Agung yang diunggah satu hari lalu di kanal Youtube Panglima TNI TNI Andika Perkasa, khusus membahas masalah penyalahgunaan TWP AD.
Seperti yang dilansir dari Cnnindonesiacom, Minggu, 16 Januari 2022, kasus ini, menurut Andika, telah merugikan institusi TNI dalam jumlah besar, serta kepercayaan masyarakat, karena TNI diberikan kewenangan, termasuk kewenangan untuk menegakkan hukum.
“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya,” kata Andika.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan bahwa supremasi hukum adalah Panglima Tertinggi (NKRI).
Dia menilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan itu wajar dan beralasan.
“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendir tidak akuntabel,” ujar Andika.










