Selain itu, Ridwan juga meminta Pengadilan Tinggi untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap perkara ini di PN Makassar, dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta KPK RI untuk turun memeriksa PN Makassar, Karna diduga ada Mafia Peradilan, sehingga PN Makassar mengeluarkan putusan eksekusi.
“Kami meminta Pengadilan Tinggi untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap perkara ini di PN Makassar dan kami akan kawal kasus ini hingga Tuntas, kemudian meminta agar KPK RI untuk turun memeriksa PN Makassar, Kami menduga ada Mafia Peradilan di PN Makasssar, sehingga langsung mengabulkan dan mengeluarkan putusan Eksekusi," ujarnya.
Adapun isi tuntutan SAPMA PP Kota Makassar;
1. Meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Non Executable terhadap perkara perdata No. 150/PDT.G/1987/PN.Uj.Pdg.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Makassar A/N SIGIT TRIYONO, SH.,MH. dan Panitra A/N BURHANUDDIN.










