Terkini, Makassar - Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulawesi Selatan menggelar forum group discussion (FGD) terkait penguatan perlindungan anak dan perempuan di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Selasa 21 April 2026.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Kartini. Hadir dalam forum tersebut Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, anggota Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel, perwakilan organisasi non-pemerintah (NGO), Kaukus Parlemen Kab.Barru serta pihak UNICEF.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel, Andi Nirawati, menyampaikan bahwa forum diskusi ini menjadi langkah awal dalam mengevaluasi regulasi perlindungan anak yang telah ada, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013.
Menurutnya, Perda tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak beberapa periode lalu, namun dinilai perlu penyesuaian agar selaras dengan standar internasional.
“Dari hasil diskusi, kami menerima banyak masukan terkait dinamika dan persoalan di lapangan. Perda ini perlu ditinjau kembali, apakah cukup direvisi atau perlu dibentuk Perda baru,” ujar Nirawati.
Ia menjelaskan, jika revisi yang dibutuhkan melebihi 50 persen, maka DPRD akan mendorong pembentukan Perda baru. Namun, jika revisi di bawah 50 persen, maka akan dilakukan perubahan terhadap Perda yang ada.
Saat ini, DPRD Sulsel masih menunggu masukan rinci dari para pemangku kepentingan, khususnya NGO dan UNICEF, terkait poin-poin yang perlu diperbaiki dalam regulasi tersebut.
Selain itu, Nirawati menekankan pentingnya peran perempuan dalam perlindungan anak, terutama di tengah perkembangan era digital.
“Digitalisasi tidak bisa kita hindari. Yang perlu dilakukan adalah pengawasan dan edukasi agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak,” katanya.
Ia juga berharap momentum Hari Kartini dapat memperkuat peran perempuan sebagai pilar utama dalam keluarga dan masyarakat.
“Perempuan adalah tiang negara. Karena itu, perempuan harus semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan perlindungan anak,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra menyoroti efektivitas implementasi Perda di lapangan. Ia menilai, meskipun anggaran telah terserap, hasil yang dicapai belum optimal.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kita perlu mengetahui faktor penyebab agar kebijakan yang dibuat benar-benar berdampak,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar DPRD mempertimbangkan penerapan sanksi yang lebih tegas, seperti kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelanggar kewajiban terhadap anak, sebagaimana pernah diterapkan di daerah lain.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis teknologi, termasuk sistem pengawasan penggunaan gawai pada anak sebagai bagian dari upaya pencegahan pernikahan dini.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan bahwa pembahasan Perda perlindungan anak membutuhkan proses yang mendalam dan berkelanjutan.
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar penyusunan rancangan Perda.
“Kita perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu terkait muatan Perda yang akan disusun. Setelah itu, baru kita bahas lebih detail dalam pertemuan selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kendala dalam proses legislasi, khususnya dalam penyusunan naskah akademik yang harus melalui sistem e-Katalog.
FGD ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat regulasi perlindungan anak di Sulawesi Selatan agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi digital dan dinamika sosial di masyarakat.
Ditempat yang sama juga, Legislator Demokrat Fadriaty menyatakan bahwa fokus utama pada kegiatan dengan UNICEF adalah pada isu perlindungan anak. Menurutnya jika berbicara tentang perlindungan anak, ini bukan isu baru namun sudah sejak lama—bahkan sebelum kita semua berada di sini—isu ini sudah diperjuangkan oleh berbagai pihak, khususnya rekan-rekan NGO. Namun, sampai hari ini, hasil yang kita capai masih belum maksimal. Pertanyaannya, ada apa?
"Banyak faktor yang mempengaruhi. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, salah satunya adalah keterbatasan anggaran. Di sisi lain, jika kita melihat dari perspektif legislatif, maka aspek regulasi dan kebijakan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk DPR dan para pemangku kepentingan lainnya," ucapnya
Data yang ada menunjukkan bahwa capaian kita di Sulawesi Selatan masih berada pada kategori “cukup”. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kita semua, karena upaya perlindungan anak seharusnya menjangkau hingga ke tingkat paling bawah, yakni keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak.
"Faktanya, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep perlindungan anak secara utuh. Di beberapa lingkungan, praktik kekerasan terhadap anak, seperti memukul dengan alasan mendidik, masih dianggap hal yang wajar. Padahal, dalam perspektif perlindungan anak, tindakan tersebut sudah termasuk bentuk kekerasan,"urainya.
Memang harus diakui, saat ini sudah ada perubahan ke arah yang lebih baik, di mana kasus-kasus kekerasan berat mulai berkurang karena meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia. Namun demikian, pemahaman di tingkat akar rumput masih menjadi pekerjaan besar kita bersama.
Oleh karena itu, ke depan kita perlu benar-benar memikirkan pola perlindungan anak yang lebih efektif. Regulasi yang sudah ada—termasuk kebijakan sejak tahun 2013—perlu kita evaluasi secara menyeluruh. Jika memang ada wacana perubahan kebijakan, maka harus dipastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar membawa dampak yang signifikan, bukan sekadar formalitas.
"Kesimpulannya, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, NGO, dan masyarakat. Namun hasilnya masih belum optimal. Bahkan, jika melihat tren data, capaian kita cenderung stagnan, bahkan mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memperbaiki kondisi tersebut, dengan pendekatan yang lebih terarah, kolaboratif, dan menyentuh langsung ke masyarakat," tuturnya.
Anggota fraksi PPP Andi sugiarti juga menegaskan bahwa Persoalan perlindungan perempuan dan anak adalah persoalan yang sangat komprehensif. Ini bukan isu yang sederhana, melainkan persoalan yang dipengaruhi oleh banyak faktor dan hingga hari ini belum sepenuhnya didalami secara menyeluruh.
Di satu sisi, kita sebenarnya sudah memiliki berbagai regulasi yang berpihak pada perempuan dan anak. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah implementasi dari regulasi tersebut sudah benar-benar menyentuh akar persoalan? Ini yang perlu kita evaluasi secara jujur.
"Selama ini, yang saya lihat dan mohon maaf jika ini terdengar kritis karena kebijakan yang kita ambil cenderung reaktif. Kita bergerak ketika masalah sudah muncul. Ketika ada kasus, barulah semua pihak menjadi sibuk. Padahal, seharusnya kita bekerja secara preventif dan sistematis, bukan hanya responsif,"ucapnya
"Kalau kita bicara tentang keberpihakan, sebenarnya secara regulasi itu sudah terlihat jelas. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahkan menempatkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai salah satu dari enam urusan pemerintahan utama. Artinya, secara struktur dan kebijakan, isu ini sudah mendapat perhatian," ungkapnya
Dari sisi anggaran, kita juga tidak bisa mengatakan kecil. Dengan APBD yang mencapai sekitar Rp10 triliun, ditambah lagi dengan adanya *mandatory spending* di sektor pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar 20 persen, sebenarnya ada ruang yang sangat besar untuk mengintervensi persoalan perempuan dan anak.
"Dua sektor ini pendidikan dan kesehatan, tidak pernah terlepas dari isu perempuan dan anak. Namun
Program berjalan, kegiatan dilaksanakan, dan anggaran terserap. Secara *output*, semua terlihat baik. Namun pertanyaan pentingnya adalah: bagaimana dengan *outcome*-nya? Apakah benar-benar ada perubahan yang signifikan di masyarakat," tanyanya.
Tambahnya, bahwa inilah persoalan utama kita. Banyak kegiatan yang berjalan, tetapi evaluasi terhadap dampaknya belum maksimal. Jangan sampai semua yang kita lakukan hanya berhenti pada seremonial semata.
Ia memberikan contoh, ketika ada kunjungan kepala daerah, sering kali ditampilkan satu atau dua kasus keberhasilan, misalnya penanganan stunting. Tetapi apakah itu mencerminkan kondisi secara keseluruhan? Apakah persoalan yang lebih luas sudah terselesaikan? Tentu belum.
"Kami di DPRD sebenarnya selalu mendukung penuh setiap program yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Hampir tidak ada usulan yang kami tolak. Namun perlu dipahami, dalam mekanisme pembahasan anggaran, kami tidak menyusun detail program. Kami menerima draft dari eksekutif, dan di situlah kadang-kadang tantangan muncul—karena tidak semua substansi mudah terdeteksi secara mendalam dalam dokumen anggaran," ungkapnya
Oleh karena itu, kesimpulan secara sederhana harus memperbaharui komitmen secara bersama. Menyediakan anggaran besar saja tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah memastikan implementasi yang tepat sasaran dan evaluasi yang benar-benar mengukur dampak.










