Terkini.id, Makassar - Sejumlah massa dari Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Makassar kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT), Kamis 24 November 2022.
Dalam aksi unjuk rasa SAPMA PP Makassar itu, sempat terjadi keributan dan aksi dorong mendorong, dikarenakan pihak pengadilan menolak dan tidak mau menerima Massa Pengunjuk rasa.
Perwakilan massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Andi Isna Reniswhari Cinrapole.
Isna mengatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika ada hal yang membuat peserta aksi tersinggung. Pada dasarnya pihaknya tidak pernah menolak jika ada Aksi dan Aduan.
“Kami mohon maaf jika ada hal yang membuat adik-adik tersinggung, kami selaku pengawas PN tidak mempunyai wewenang dalam memberi perintah kepada PN Makassar, tetapi kami pengadilan tinggi tetap mengawasi PN Makassar, silahkan jika ada aduan dari masyarakat kita terima dengan baik, dan tentunya dengan dilengkapi Resume dan Bukti yang lengkap,” kata Isna.
Sementara itu, Sekretaris SAPMA Kota Makassar, Ridwan Amirullah menegaskan, bahwa ada kekeliruan PN Makassar dalam penetapan Eksekusi tersebut, dikarenakan PN Makassar tidak memperhatikan bahwa sudah ada putusan yang baru yang mengalahkan Pihak pemohon Eksekusi saat ini, (Gartini dan Gina).
“Kami mempunyai data yang lengkap, ada 8 Putusan yang telah menguatkan dan menjamin kepastian Hukum atas sebidang tanah yang menjadi objek Eksekusi, dan ini sangat keliru. diduga ada oknum mafia peradilan yang mencoba bermain-main sehingga Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan dan mengeluarkan putusan eksekusi,” tegas Ridwan, dikutip dari Makassarinfo.co.










