Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, hari ini menghadiri panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus korupsi PDAM Makassar, pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dia tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00 WITA dan memberikan keterangannya hingga sekitar pukul 13.00 WITA.
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di pengadilan adalah untuk memberikan klarifikasi mengenai berbagai hal, termasuk menjelaskan pertemuannya dengan Umar, mantan Kabag Umum Pemkot Makassar pada periode 2017.
Selama persidangan, Danny Pomanto membantah keterangan Umar yang menyatakan bahwa rapat mengenai penggunaan laba PDAM yang akan disahkan oleh Wali Kota Makassar dilakukan di kediamannya di Jalan Amirullah.
Danny menganggap keterangan Umar tersebut sebagai kebohongan. Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak dilakukan di kediamannya, melainkan di ruang Sipakatau di Balaikota Makassar pada tahun 2017.
"Pada tahun 2017, saya tidak tinggal di Amirullah, itu dapat diperiksa. Saya baru pindah ke Amirullah pada tahun 2018. Jadi itu bohong. Kejadian itu terjadi di ruang Sipakatau," ujarnya setelah menjadi saksi dalam persidangan.
Danny menjelaskan bahwa inti dari pertemuan tersebut adalah untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggunaan laba, yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah (Perusda).
"Ikhtisar dari pertemuan tersebut adalah untuk membatalkan Perda mengenai penggunaan laba. Ini untuk mengklarifikasi agar orang tidak menyebarkan hoaks dan mempolitisi masalah ini," kata Danny.
Danny Pomanto menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perhitungan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena adanya pandangan terhadap kedudukan hukum PDAM Kota Makassar saat itu.
PDAM pada saat itu belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
"Peraturan Pemerintah Nomor 54 memiliki dua prinsip, yaitu utang komulatif yang berarti utang masa lalu harus dibayar terlebih dahulu sebelum dibagi," kata dia.
Menurutnya, prinsip tersebut dilakukan agar tidak ada orang yang mendapatkan keuntungan saat ini sementara harus bertanggung jawab atas utang masa lalu. Namun, kata dia, hal ini adalah perintah hukum yang harus dilaksanakan.
Kedua, kata dia, PP 54 bisa dilaksanakan kalau Perusda ini sudah menjadi Perumda dan Perseroda, sedangkan 2019 baru menjadi Perumda.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan lima tersangka dan terus melakukan pengembangan kasus.
Tersangka tersebut, antara lain, Direktur PDAM 2015-2019, yakni Haris Yasin Limpo dan Eks direktur Keuangan, Irawan Abadi. Selain itu, Direktur Utama PDAM Makassar 2019-2020, Hamzah Hamid, eks Plt Direktur Keuangan 2019, Tiro Paranoan, dan eks Direktur Keuangan 2020 yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali.










