Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM, Hanung Harimba Rachman, mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam regulasi dan implementasi stimulus ekonomi itu.
Dari segi sosialisasi program misalnya, kata Hanung, belum banyak debitur yang tahu bahwa mereka harus secara mandiri mengajukan restrukturisasi pinjaman ke lembaga pembiayaan.
"Ada 18 kementerian dan lembaga yang menangani UMKM. Kami adalah kementerian yang koordinasikan kebijakan, bukan kementerian teknis yang menyalurkan berbagai program," kata Hanung.
"Kami sekarang punya pusat kontak untuk memberikan informasi ke pelaku UMKM serta lembaga keuangan yang terkadang belum sepaham dengan proses ini," tuturnya.
Hanung menuturkan, kebijakan bantuan terhadap UMKM sudah menyasar berbagai sisi. Ia berkata, selain subsidi bunga kredit usaha, terdapat pula pinjaman modal kerja baru agar UMKM bisa kembali produktif setelah pembatasan sosial dilonggarkan.
Kementeriannya, kata Hanung, juga sudah membuat skema agar pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kini mengutamakan UMKM.
"Dalam proses pengadaan barang dan jasa ada katalog elektronik. UMKM bisa mendaftarkan produk mereka ke sana," ujar Hanung.
"Nanti akan ada katalog khusus untuk produk UMKM, jadi kementerian atau lembaga, sebelum masuk ke katalog lain, wajib lebih dulu membuka katalog khusus UMKM. Tujuannya agar barang dan jasa UMKM terserap oleh negara."
"Selain siapkan katalog khusus UMKM, kami juga akan memberi bimbingan agar standar mereka bisa masuk ke dalam katalog itu," ucapnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020, terdapat 200 ribu UMKM yang sudah menggunakan insentif pajak penghasilan final dari pemerintah.










