PPATK: Ada Dana Rp 100 Triliun Keluar Masuk Jiwasraya yang Terindikasi Penipuan

PPATK: Ada Dana Rp 100 Triliun Keluar Masuk Jiwasraya yang Terindikasi Penipuan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat, ada dana sebesar Rp 100 triliun yang keluar masuk Asuransi Jiwasraya terindikasi fraud atau penipuan.

Kasus Jiwasraya sendiri saat ini tengah diproses secara hukum dan sudah di tahap persidangan.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menjelaskan adanya indikasi fraud atau penipuan itu telah menguntungkan pihak tertentu, sementara ada pihak lain yang menanggung kerugian. Hal ini telah menyebabkan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Pihak tertentu yang diuntungkan, menurutnya melibatkan oknum, mulai dari perusahaan sekuritas hingga manajemen investasi (MI). Ada juga pihak-pihak terafiliasi dengan emiten tertentu, yang memberi instruksi transaksi.

"Instruksi itu dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, HH, JHT, dan MM. Keputusan MI dilakukan secara tidak independen. Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya," terang Dian saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis 3 September 2020 dikutip dari kumparan.

Dian pun menduga, kerugian tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar, sebab telah ditemukan adanya aliran transaksi senilai Rp100 triliun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kurun waktu 12 tahun. Yakni terhitung sejak 2008 hingga 2020 meliputi transaksi saham, reksa dana, dan pihak lain.

"Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI (manajer investasi) atau pihak lain," kata Dian.

PPATK melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto ke mana saja. PPATK melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non-Bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhirnya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"Komplikasi kasus itu dianggap cukup besar, semua aliran dana sekecil apa pun harus diikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemilihan 53 bank, 49 nonbank," kata Dian.