Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membuka posko pengaduan bagi seluruh nasabah atau korban Jiwasraya, Kamis 4 Agustus 2022. Posko tersebut dibuka di seluruh Kantor DPD RI di ibukota provinsi.
Jiwasraya harus bayar Rp 23,6 miliar plus denda usai OC Kaligis menang di pengadilan. Kasus yang menjerat Jiwasraya masih terus berlanjut. Kali ini, kasusnya