"Dari berbagai permasalahan buruh dan krisis multi dimensi, pemerintah justru mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sejak awal bermasalah, secara formil dan materil," ungkapnya.
SP Anging Mammiri bersama perempuan buruh migran, nelayan, petani mengajak rakyat di Sulsel untuk tidak memilih pemimpin yang tidak melindungi kepentingan perempuan buruh dan menuntut negara untuk:
1. Memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan buruh migran,
2. Hentikan semua proyek pembangunan yang merampas ruang hidup perempuan,
3. Melibatkan perempuan buruh migran dalam pembahasan RANPERDA TPPO Sulsel,
4. Tidak melakukan segala bentuk penyiksaan dan kekejaman terhadap PMI yang di deportasi,
5. Segera mencabut Perpu Cipta Kerja,
6. Melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
7. Segera merumuskan kebijakan yang melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Pekerja Migran Indonesia, khususnya Perempuan di Sulawesi Selatan,
8. Hentikan PHK sepihak dan berikan upah layak bagi buruh perempuan.










