Perempuan Buruh di Sulsel: Melawan Diskriminasi dan Penindasan Berlapis

Perempuan Buruh di Sulsel: Melawan Diskriminasi dan Penindasan Berlapis

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Data mengenai jumlah pekerja migran Indonesia khususnya perempuan, asal Sulawesi Selatan yang mengalami berbagai situasi penindasan dan ketidakadilan, baik sejak pra pemberangkatan hingga pemulangan.

Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa negara gagal melindungi hak konstitusional perempuan buruh dengan tidak menjalankan Konvensi Migran 1990 dan konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang telah diratifikasi melalui UU No 7 tahun 1984.

Menurutnya, krisis ekonomi global akibat kebijakan pembangunan yang eksploitatif dan situasi krisis pandemi Covid-19 turut memberi dampak berlapis pada kehidupan perempuan.

Penggusuran dan penghilangan sumber ekonomi dan pekerjaan perempuan, serta abai pada pemenuhan perlindungan perempuan buruh di berbagai sektor.

Di Sulawesi selatan, perempuan nelayan kehilangan pekerjaan dilaut akibat kebijakan pembangunan Pelabuhan Makassar New Port yang mereklamasi laut di Makassar seluas 1.428 ha.

"Sektor lain perempuan petani di Takalar kehilangan tanah sebagai sumber kehidupannya, akibat perusahaan gula skala besar milik negara," kata dia,.

Dia menilai di tengah penggusuran dan pemiskinan yang tersistematis, perempuan terpaksa menjadi buruh migran yang diberi julukan oleh negara “Pahlawan Devisa”.

Padahal, remitansi yang dihasilkan oleh Pekerja Migran Indonesia merupakan penghasilan terbesar kedua Pemerintah setelah Migas.

Sayangnya, berbagai situasi ketidakadilan yang dihadapi hingga saat ini belum menjadi perhatian yang prioritas untuk diselesaikan oleh pemerintah.

Di sektor lain, perempuan buruh industri masih mengalami diskriminasi upah dan tidak terpenuhinya hak reproduksi, berupa; cuti haid, hamil, melahirkan, dan keguguran, serta tidak adanya kondisi kerja yang layak bagi perempuan pekerja rumah tangga.