“Jika memerlukan perawatan, pasien dirujuk ke rumah sakit. Kami juga bertanggung jawab pada pemantauan dan pemberian obat secara berkala,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemantauan merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), terutama bagi ODGJ kategori berat yang wajib mendapat pengobatan rutin.
Namun, jika tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan menjadi kewenangan Dinas Sosial, termasuk rehabilitasi sosial.
“Kalau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat tanpa saling menunggu antarinstansi.
“Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” ujarnya.
Terkait tren kasus, ia menyebut jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat, meski data resmi masih dalam proses pendataan.
Ia menegaskan, setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, tanggung jawab beralih ke Dinas Sosial untuk proses reunifikasi atau rehabilitasi lanjutan.
“Ini yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” pungkasnya.










