Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penguatan sistem terpadu dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus dilaksanakan secara terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujarnya usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
Ia mengakui masih adanya ego sektoral yang membuat penanganan ODGJ belum optimal. Karena itu, forum koordinasi tersebut diharapkan melahirkan SOP dan alur kerja yang jelas, terukur, serta terintegrasi.
Menurutnya, penanganan ODGJ dimulai dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya, puskesmas melakukan asesmen awal terhadap kondisi kejiwaan pasien.
“Setelah asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu dukungan pengamanan dari Satpol PP bersama kecamatan dan kelurahan sebelum dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Sosial dalam rehabilitasi sosial, termasuk reunifikasi dengan keluarga serta pemantauan pasca perawatan.
“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahapan agar penanganan tidak tumpang tindih,” tambahnya.
Selain aspek teknis, Andi Zulkifly menegaskan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma.










