Terkini, Jeneponto — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jeneponto, Kamis, 27 November 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, didampingi Wakil Ketua II, Muh Basir. Acara tersebut turut dihadiri anggota DPRD dari berbagai fraksi, Bupati Jeneponto Paris Yasir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Irmawati Zainuddin menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS menjadi langkah penting dalam rangkaian penyusunan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, kita berharap penyusunan APBD 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Jeneponto,” ujarnya.
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama konstruktif dalam pembahasan KUA-PPAS. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengarahkan anggaran secara optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk memastikan perencanaan anggaran yang tepat sasaran. APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen yang mampu mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor,” kata Paris Yasir.
Rapat paripurna ini digelar setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan pembahasan menyeluruh terkait KUA-PPAS APBD 2026. Proses pembahasan tersebut melibatkan kajian terhadap berbagai program prioritas serta proyeksi kebutuhan anggaran pada tahun mendatang.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD dan Pemkab Jeneponto selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan APBD 2026 untuk kemudian ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.










