Terkini.id, Jakarta - Selasa, 10 Mei 2022 pihak Odmil menyampaikan alasan terkait penuntutan Kolonel Priyanto dengan memasukan Pasal primer 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy memasukan tuntutan tersebut terkait ditemukannya jasad Handi Saputra dan Salsabila dengan tersangka Kolonel Infanteri Priyanto.
Priyanto adalah anak buah Widel serta kedua anak buahnya yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang dirasa mempunyai banyak waktu dalam memberikan tindakan yang tepat selanjutnya.
“Kenapa kami masukan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam setengah itu, cukup bagi terdakwa maupun saksi satu dan dua untuk memilih perbuatan. Apakah kedua korban dibawa ke rumah sakit atau ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa,” ucap Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dilansir dari Republika.co.id, Selasa, 10 Mei 2022.
Wirdel sendiri mengungkapkan terkait pemeriksaan sebelumnya dimana Priyanto memutuskan untuk membuang jasad Handi dan Salsa ke area sungai dengan jeda waktu 10 menit sebelum akhirnya Priyanto meninggalkan lokasi.
Lokasi pembuangan tersebut berasal dari daerah Nagreg. Priyanto mengungkapkan bahwa dirinya mengira korban sudah meninggal, ternyata Handi dalam keadaan pingsan dan masih hidup.
“Apakah waktu 5 jam tidak cukup untuk menggugurkan perbuatannya? Cukup,” ucap Wirdel.
Kuasa hukum Priyanto mengungkapkan bahwa Priyanto dalam kondisi panik saat membuang dua jenazah tersebut.
Wirdel sendiri tidak sependapat dan merasa Priyanto justru tidak dalam keadaan panik. Wirdel mengungkapkan, jika Priyanto dalam kondisi panik akan tidak sempat untuk membuka aplikasi Google Maps mencari lokasi pembuangan mayat terdekat di wilayah Jawa Tengah.
“Pasti tidak akan bisa menentukan ini akan dibuang ke Jawa Tengah, pasti si terdakwa juga tidak akan bisa menenangkan kedua anak buahnya saksi satu dan saksi dua.
Berapa kali pernyataannya (Priyanto), ‘sudah kamu tenang saja, sudah kamu jangan khawatir, nanti ini menjadi rahasia kita bertiga.' Nah, itulah kondisi tenang yang disampaikan oleh para (saksi) ahli dengan tenangnya dia, dia bisa memilih sungai mana yang akan dibuang (jadi lokasi pembuangan jasad),” ucap Wirdel menjelaskan.
Menurut Wirdel kondisi Priyanto saat itu sangat tenang karena mampu memilih beberapa alternatif terkait tempat pembuangan jasad. Alternatif pertama yaitu lokasi sungai yang ternyata cukup kecil sehingga Priyanto mencari lokasi lain. Sedangkan lokasi kedua cukup banyak orang disana.
“Kembali lagi dia. Dia cari sungai, itu pun dia pilih tempat yang dalam untuk membuangnya. Jadi tiga persyaratan yang disampaikan oleh ahli tadi untuk perencanaan (pembunuhan) sebetulnya sudah terpenuhi. Sudah terpenuhi semua,” ucap Wirdel.










