Selasa, 10 Mei 2022 pihak Odmil menyampaikan alasan terkait penuntutan Kolonel Priyanto dengan memasukan Pasal primer 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy memasukan tuntutan tersebut terkait ditemukannya jasad Handi Saputra dan Salsabila dengan tersangka Kolonel Infanteri Priyanto.