Brigjen TNI Kemas: Tahap Proses Penyidikan Telah Selesai, Kolonel Priyanto Beserta Rekan Segera Diadili

Brigjen TNI Kemas: Tahap Proses Penyidikan Telah Selesai, Kolonel Priyanto Beserta Rekan Segera Diadili

Khaera Ummah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) memasuki babak baru. Tiga oknum TNI pembunuh Handi dan Salsa, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh dan Kopda Dwi Atmoko diserahkan dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Otmilti).

Puspom AD menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka. Kemas mengatakan Otmilti II Jakarta yang selanjutnya bakal memproses kasus tersebut hingga ke persidangan.

"Tahap proses penyidikan telah selesai, di tingkat penyidikan," ujar Dansar Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas A Yani di Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 6 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.

Proses selanjutnya Puspom AD juga menyerahkan barang bukti kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk diproses selanjutnya.

"Selanjutnya kami selalu Dansat Idik Puspomad yang mewakili penyidik akan menyerahkan hasil proses pada tahap penyidikan berupa berkas perkara, para tersangka dan barang bukti kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk diproses selanjutnya. Sampai penanganan selesai di tingkat pengadilan dan mendapatkan keputusan," ujar Kemas dikutip dari laman d etikcom.

Di waktu yang sama, Kaotmilti II Jakarta Brigjen TNI Edi Imran mengatakan akan bekerja ekstra agar kasus ini segera selesai. Hal itu dikarenakan kasus ini mendapat atensi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

"Saya bilang hari ni juga saya akan bekerja ekstra dan saya upayakan. Saya harapkan minggu ini akan selesai dan akan disampaikan teknisnya dan kami akan beritahukan lagi setelah selesai," ujar Edi dikutip dari laman detikcom.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Laksda TNI Nazali Lempo menyebut Kolonel Priyanto beserta rekan tidak akan lolos dari jeratan hukum. Hukuman terhadap setiap pelanggar menjadi komitmen Jenderal Andika.

"Komitmen dari Panglima TNI sudah cukup jelas, tidak ada satupun prajurit yang melakukan pelanggaran, lolos dari jeratan hukum," ujar Nazali dikutip dari laman detikcom.

Nazali menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Kolonel Priyanto beserta rekan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Nazali menuturkan ketiganya segera disidang usai dilimpahkan ke Oditur militer.

"Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan, ujar Nazali.