Kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Kolonel Priyanto kini telah memasuki babak akhir. Tersangka yang merupakan eks prajurit TNI divonis penjara seumur hidup.
Selasa, 10 Mei 2022 pihak Odmil menyampaikan alasan terkait penuntutan Kolonel Priyanto dengan memasukan Pasal primer 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy memasukan tuntutan tersebut terkait ditemukannya jasad Handi Saputra dan Salsabila dengan tersangka Kolonel Infanteri Priyanto.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD soal kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Terdakwa kasus pembuangan dua korban kecelakaan hingga meninggal dunia, Kolonel Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.